
Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala Desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Kamis 29 April 2021 bertempat di Aula Des Cikupa. Kepala Desa Cikupa melantik Sdr. Suprianto sebagai Kepala Dusun Mekarsari Desa Cikupa., diharapkan yang bersangkutan bisa amanah dan bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku ujar Kepala Desa Cikupa Endi Supendi dalam sambutannya.
Dalam waktu yang sama Camat Banjaranyar Drs. Anto Risyanto .M.Pd. juga berharap kepada perangkat desa agar bisa menumbuh kembangkan Desa Cikupa lebih mau baik secara administratif ataupun dalam pelayanan masyarakat. Pungkasnya 29 April 2021