
Dengan Dasar Surat Kementrian Dalam Negeri No 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Berskala Mikro mendorong Desa untuk lebih Responsif dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.
Atas adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masarakat (PPKM) Bersekala Mikro, diharapkan masyarakat dapat memahami, menghargai dan menjalakan, serta mematuhi apa yang menjadi langkah Pemerintah agar Pandemi Covid -19 dapat segera berakhir, di wilayah Kecamatan Banjaranyar.
Dalam penerapan PPKM Bersekala Mikro sudah siap, dari sisi pencegahan sudah mulai melakukan hal hal penting untuk mengawalinya yaitu dengan terbentuknya Satgas Covid Desa, Sekretariatan atau Posko Siaga Covid 19 di 10 Desa se Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis. Dan telah melakukan penerapan PPKM Bersekala Mikro.