Pemerintahan Desa Tanjungsari Kecamatan banjaranyar dalam rangka Penigngkatan tarap hidup masyarakat menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pemilahan dan Pengolahan Sampah Organik dan Organik ” sebagai bagian Relaisasi Penggunaan Dana Desa Tanjungsari Kecamatan Banjaranyar Tahun Anggaran 2022.
Aacra di Hadiri Kasi Trantibum Kecamatan Banjaranyar Habib Mudasir, S.IP Kepala UPTD DPRKPLH Kecamatan Banjaranyar,sebaga Narasumber , Ketua BPD,Pendamping Desa dan Undangan masyarakat. kamis, 27/10/2022.
Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Tanjungsari Rahmat Faisal , kades memaparkan bahwa acara sosialisasi ini di Gelar selain bentuk pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, juga mengajak masyarakat Tanjungsari untuk lebih melirik pemanfaatan Sampah menjadi bernilai ekonomis .
Sampah dalam beragam variasi bentuknya masih cukup banyak ditemui dimana-mana. Sampah dapat dibedakan menjadi sampah organik dan sampah non organik. Sampah non organik tidak dapat didaur ulang sedangkan sampah organik dapat didaur ulang. Sampah yang dapat didaur ulang memiliki nilai ekonomis sehingga sampah yang telah dikumpulkan akan dapat dijual pada pengepul. Sampah yang tidak dapat didaur ulang akan dibuang ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara) untuk dipilah kembali oleh pengelola TPS. Sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos yang bermanfaat. papar Muhaemin Zahid, S.IP selaku Narasumber dari DPRKPLH.
Pengelolaan sampah yang belum optimal dapat mengakibatkan pencemaran baik pencemaran udara, air dan tanah. Pengelolaan sampah yang baik dapat menerapkan konsep 3R yang merupakan singkatan dari Reuse, Reduce, dan Recycle. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya, sedangkan Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi suatu produk baru yang bermanfaat. jelas Muhaemin.
kecamatan-banjaranyar, ciamiskab.go.id
#janur, Kamis 27 Oktober 2022