• Wed. Jan 8th, 2025

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PERANGKAT DESA DALAM JABATAN KEPALA DUSUN CIKASO DESA CIKASO KEC.BANJARANYAR

Bykec.banjaranyar

Mar 29, 2023

Pelantikan Perangkat Desa Cikaso , Rabu 29 Maret 2023

B A N J A R A N Y A R , Setelah melewati serangkaian proses dalam rangka seleksi penerimaan perangkat Desa Cikaso daam Jabatan kepala Dusun Cikaso   kecamatan Banjaranyar  yang diadakan oleh Pemerintahan Desa Cikaso melalui Panitia, dilanjutkan dengan ujian seleksi oleh  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DMPD ) Kabupaten Ciamis pada Tanggal 20 Maret 2023, akhirnya hasil dari saringan seleksi diumumkan.

Dari hasil ujian yang dilaksanakan terpilih satu calon peserta dengan nilai tertinggi atas nama  RAHMA ANJANI  sebagai perangkat desa baru dalam Jabatan Kepala Dusun Cikaso Kecamatan Banjaranyar menggantikan Kepala Dusun sebelumnya yang mengundurkan diri karena memilih pekerjaan lain.

Pelaksanaan pelantikan perangakat baru dilaksanakan  oleh kepala desa  Cikaso Iskandar  di Aula Desa Cikaso pada hari Rabu 29 Maret 2023.

Pada acara pelantikan ini dihadiri oleh PLt. Camat Banjaranyar H. DEDE HENDARA , S.IP , Kapolsek Banjarsari , Danramil Banjarsari , riKetua BPD dan Anggota, Ketua TP.PKK, Tokoh Masyarakat dan seluruh Staf Desa Cikaso , calon perangkat desa baru dan Keluarga.

Acara pelantikan ini dilakukan secara hikmat . Pengambilan sumpah jabatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa Cikaso Iskandar   yang disaksikan oleh seluruh Undangan .

Acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa ( SK ) kepada perangkat baru.

Kepala Desa Cikaso berharap dengan dilantiknya Sdri Rahma anjani sebagai Kepala Dusun Cikaso mampu menjalankan Tugas dengan baik dan dapat mengayomi masyarakat sesuai Perundang undangan yang berlaku.

Demikian H. Dede Hendara, S.IP selaku Plt. Camat Banjaranyar menuturkan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 53 ayat (1) Perangkat Desa berhenti karena Meninggal Dunia, Permintaan Sendiri dan diberhentikan serta Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; maka Kepala Desa selaku Pimpinan tertinggi di Desa berkewajiban mengisi kekosongan Perangkat Desa dengan di tetapkan oleh Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa, setelah mendaptkan Rekomendasi Camat. H. Dede berharap semoga dengan di lantiknya Perangkat Desa Cikaso ini , itu artinya Perangkat Desa Cikaso sudah tidak ada lagi kekosongan untuk tahun ini dan dapat menyelenggarakan roda pemerintahan Desa secara utuh dengan tidak lepas koordinasi dengan pihak terkait . semoga Perangkat Desa yang baru mampu menjalankan tugas dengan sebaik baiknya, pungkas H. Dede selaku Plt Camat Banjaranyar.

 

kecamatan-banjaranyar.ciamiskab.go.id

Admin, Janur, Rabu .29 Maret 2023.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *