• Thu. Jan 9th, 2025

EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2022 DAN PENYUSUNAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2023 KEC, BANJARANYAR

Bykec.banjaranyar

Dec 30, 2022

Evaluasi Realisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2022 , Dan 

Pengelolaan Keuangan Desa serta Penyusunan APBDesa Tahun 2023

Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa (APBDes) tahun  2023 Kecamatan Banjaranyar , Dian Kusdiana , A.Md, Kasi tata Pemerintahan , Hj. Tuti , S.IP Kasi Perekonomian dan Jajang Nurjaman ,melakukan evaluasi Realisasi Penyelenggaran  APBDes Desa se Kecamatan Banjaranyar , di aula KantorKecamatan Banjaranyar , Jum’at (30/12/2022).

Dalam Evaluasi ini dihadirkan Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan Desa   dan Pendamping Desa  .

 

Sementara Tim evaluasi dari Kecamatan Banjaranyar yakni Camat Banjaranyar Drs. H. Anto Risyanto , M.Pd  yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Dian Kusdiana ,A,M.d dan anggota Tim Evaluasi. mengatakan, Evaluasi APBDes bertujuan untuk memastikan penempatan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang dan untuk memastikan APBDes yang disusun oleh Pemerintah Desa selaras dengan RPJMDes.

Dalam menyusun APBDes harus sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran agar pelaksanaan pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan maksimal.

“Kami melakukan evaluasi APBDes meliputi empat aspek yaitu aspek administrasi, legalitas, kebijakan dan subtansi anggaran,” ujarnya.

“Kami harap desa-desa lain segera menyusul dengan menyelesaikan kelengkapan administrasinya agar segera kami evaluasi,” ujarnya.

Di Tempat yang sama, Jajang Nurjaman ( Anggota Tim Evaluasi )  mengatakan, evaluasi APBDes merupakan pencermatan kembali administrasi lembaran kerja desa yang dilakukan oleh Tim Kecamatan sehingga apapun yang menjadi kebijakan Desa sesuai deng perundang undangan yang berlaku, tambahnya.

Evaluasi yang dilakukan adalah membaca kembali dan mencemati lembaran kerja desa berdasarkan RKPDes yang telah ditetapkan dan dibahas oleh Tim Penyusun RKPDes yang kemudian akan diperbaiki apabila ada ketidak cocokkan sesuai hasil evaluasi oleh Tim Kecamatan.

“Apabila tidak ada lagi perbaikan, maka nantinya hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa,” katanya.

 

kecamatan-banjaranyar, ciamiskab.go.id

janur, 30/12/2022

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *