• Mon. Apr 21st, 2025

VAKSINASI USIA 6-11 TAHUN DI GELAR DI WILAYAH KEC.BANJARANYAR

Bykec.banjaranyar

Jan 13, 2022

Pemerntah Kecamatan Banjaranyar bekerjasama dengan Korwil Pendidikan Kecamatan Banjaranyar serta tim Kesehatan siap menggelar vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun untuk menambah jumlah masyarakat yang tervaksin, sekaligus sebagai syarat mutlak pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua santuan pendidikan di wilayah Kabupaten Ciamis.

Kepastian tersebut didapatsetelah Kecamatan Banjaranyar mendapatkan jadwal pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun dari penkab Ciamis yakni pada tanggal 12-13 Januari 2022.

Camat Banjaranyar Drs. H. ANTO RISYANTO,M.Pd  mengatakan persiapan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini  telah  digelar rapat koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kecamatan Banjaranyar, Korwil Pendidikan, Kapolsek Banjarsari , Danramil 1317 Banjarsari serta para Kepala sekolah Dasar se Kecamatan banjaranyar pada hari senin kemarin (10/1/2022) di SDN 1 Cikaso Kecamatan Banjaranyar .

“Dari hasil rapat disepakati bahwa Proses vaksinasi nanti bisa dilaksanakan di sekolah -sekolah dasar yang di tentukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi ( digabungkan beberapa sekolah )  , tergantung koordinasinya,  ” kata Anto, Selasa (11/1/2022) disela kegiatan monitoring Vaksinasi yang dilaksanakan di SDN 1 Cikaso Kecamatan Banjaranyar. Dijawalkan untuk hari pertama yakni hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 di laksankan di 6 tititk lokasi vaksinasi dengan penggabungan beberapa sekolah dengan jumlah sasaran 1.960 sasaran kurang lebih, dan di hari kedua yakni hari Kamis, 13 Januari 2022 akan dilaksankan di 5 (lima ) titik lokasi vaksinasi dengan jumlah sasaran 1.647 sasaran jadi kalau di jumlah keseluruhan kurang  ada  3.607 sasaran usia 6-11 tahun yang harus di vaksin. Sementara terkait ketersediaan vaksinasi pihaknya mempercayakan kepada tim kesehatan sebagai tim vaksinator. tambah Anto.

dijelaskan Anto selaku Camat banjaranyar bahwa pelaksanaan vaksinasi ini adalah sebagai tindak lanjut  dari Peaturan Presiden no 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Bagi Anak usia 6-11 tahun.

Ditambah, Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi 1 mor 05/KB/2021, Menteri Agama nomor 1347 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443 5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pademi Covid-19.

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 02 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1. Rabu (12/1/2022)

janur, kec.banjaranyar,ciamiskab.go.id , Rabu 12/1/2022

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *