• Fri. Dec 27th, 2024

DEKLARASI ODF KEC.BANJARANYAR

Bykecamatan banjaranyar

Apr 22, 2021

ODF ( open defecation free) yaitu bebes dari kebiasaan buang air besar di tempat terbuka.

Desa ODF adalah desa yg warga masyarakat / penduduknya telah berprilaku sehat dengan tidak BAB sembarangan atau tidak BAB di tempat terbuka.

Deklarasi ODF sebuah pernyataan bersama dari desa dan masyarakat bahwa di desa tersebut sudah dinobatkan atau sudah berstatus ODF.

Untuk suatu desa bisa mendeklarasikan status ODF , harus menjalani berbagai tahapan dan proses yg panjang dan tidak mudah.

Tahapan tesebut diawali dengan penetapan lokus suatu desa ditingkat kabupaten dengan pertimbangan potensi desa yang memungkinkan dapat di Akselerasi dengan gerakan bersama lintas sektor untuk
diwujudkan menjadi desa ODF

Untuk ODF tersebut semua desa semua diwajibkan .
Akselerasi ODF pada setiap desa diawali dengan komitment bersama ditingkat desa bersama seluruh element pendukungnya.
Percepatan perwujudan ODF tidak semata pada status kepemilikan masyarakat akan jamban atau WC yg memenuhi syarat saja namun ODF lebih menitik beratkan pada perilaku kebiasaan masyarakat yang sehat lingkungan dengan terbiasa BAB pada tempat nya.,bisa memiliki jamban sendiri atau memanfaatkan fasililitas jamban lain yg ada di lingkungan sekitarnya. Pemanfaatan tersebut disebut pengguna jamban Akses.

Wilayah kecamatan Banjaranyar kini sudah 5 desa dengan status ODF dari jumlah 10 desa yang ada.
Banjaranyar masih perlu askselerasi yang lebih hebat agar 5 desa yang lain nya bisa menjadi ODF. Komitment lintas sektor dan desa serta masyarakat adalah kunci utama ,dan Gerakan bersama masyarakat ( germas ) adalah langkah nyata nya.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *